(gambar : tampilan website resmi BPSDMPK-PMP Kemdikbud)
Rizky-catatanku.---BPSDMPK-PMP Kemdikbud bekerjasama dengan Telkom Indonesia mulai bulan ini Mei 2013 telah meluncurkan website resmi yang diberi nama http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/nuptk
Untuk apa tujuan website tersebut ? Baiklah akan kami jelaskan manfaat web tersebut.
Bagi seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang memiliki nomor NUPTK dan terutama yang telah mendapat Tunjangan Sertifikasi diwajibkan untuk melakukan proses VerVal Ulang NUPTK di mulai tanggal 3 Juni 2013. Perlu dicatat dan penting bahwa seluruh Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan WAJIB melakukan PROSES VERVAL NUPTK, sebab apabila TIDAK melakukan proses tersebut DINYATAKAN TIDAK AKTIF.
Apa manfaat NUPTK bagi seorang PTK ? Ya, NUPTK merupakan Syarat Utama dalam mengikuti program- program Kementerian lainnya seperti :
1) Sertifikasi PTK
2) Uji Kompetensi PTK
3) Diklat PTK, dan
4) Aneka Tunjangan PTK
Bagaimana caranya untuk dapat melakukan VerVal NUPTK ? Ok ! Akan kami paparkan cara melakukannya :
1) Langkah pertama Klik dan masuk ke website http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/unduh
2) Langkah kedua arahkan kursor mouse komputer ke halaman website tersebut
di bagian bawah halaman web
3) Langkah ketiga cari artikel berjudul UNDUH FORMULIR, LIHAT Ke KANAN LAYAR Anda !
Maka akan terlihat 2 (dua) baris kotak kosong, dan 1 (satu) baris kotak tertulis "Cari Data"
4) Langkah keempat KETIKKAN NAMA ANDA, dan KETIKKAN LOKASI SEKOLAH INDUK
5) Langkah kelima Klik tombol "Cari Data"
muncul gambar seperti di bawah ini !
6) Langkah keenam Klik tombol "unduh" di pojok kanan bawah halaman web, lalu akan muncul layar
seperti gambar di bawah ini !
7) Langkah ketujuh Anda akan diminta untuk memilih apakah Anda seorang Pengawas Sekolah atau bukan,
Bila Anda adalah seorang Guru, maka pilih Klik tombol BUKAN.
8) Langkah kedelapan Anda silahkan Klik tombol Unduh Formulir A03
9) TUNGGU beberapa saat proses mengunduh atau mendownoad sedang berjalan, setelah selesai buka file
unduhan formulir tersebut dilihat dalam bentuk format PDF.
10) Langkah kesembilan adalah CETAK atau PRINT OUT formulir tersebut, kemudian isi data dengan
benar serta jangan lupa TANDA TANGAN ybs dan CAP STEMPEL SEKOLAH
disetujui dan di tanda tangani oleh Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah induk tempat Anda
bertugas sekarang.
11) Langkah kesepuluh formulir tersebut dikumpulkan ke Dinas Kemendikbud Kabupaten.
12) Langkah keduabelas Anda akan mendapat bukti pengumpulan formulir awal dan menerima
FORMULIR A01 sebagai tanda bukti pengumpulan form A03
Demikian info seputar pemutakhiran data NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Anda sedang membaca artikel Pemutakhiran Data NUPTK bersifat Wajib. Terima kasih atas kunjungan dan partisipasi Anda di website ini. Don't forget follow me on NetworkedBlogs ! Selamat bekerja dan sukses para petualang pendidikan !
=======================================================================================
penulis : indaka
diterbitkan oleh : http://rizky-catatanku.blogspot.com/
=======================================================================================