Rizky-catatanku.---Menurut sumber resmi padamu negeri beralamat di facebook siap padamu menginformasikan bahwa bagi PTK yang akan mengajukan NUPTK baru harus memiliki SK honorer dari Bupati atau Walikota hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah yakni :
Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat
Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan
instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis,
kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Hal ini juga dipertegas dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP No.48 tahun 2005 Pasal 8.
Apabila Bupati/ Gubernur/ Walikota tetap mengangkat tenaga honorer maka menjadi tanggungan pemerintah daerah setempat dan bukan tanggungan pemerintah pusat.
Solusi bagi Guru Non PNS yang terkendala dalam pengajuan NUPTK baru menurut situs resmi tersebut dapat dilakukan pengajuan NUPTK baru dengan memiliki nomor PegID dahulu, fungsi dari PegID tersebut untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
Demikian informasi seputar PTK Non PNS terkait NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Selamat berjuang petualang pendidikan semoga sukses menyertai Anda semua. Terima kasih atas partisipasi dan kunjungannya. Semoga bermanfaat.
=======================================================================================
sumber : https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/perihal-syarat-sk-bupatiwalikota-bagi-guru-non-pns-yang-bertugas-di-sekolah-nege/539273919526257
penulis : admin
diterbitkan : www.rizky-catatanku.blogspot.com
=======================================================================================